Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba Lagi Saat Siap Kembali Jadi Artis, Kuasa Hukum Kecewa
Ammar Zoni kembali terseret kasus penyalahgunaan narkoba. Ini membuat sang Kuasa Hukum kecewa.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni kembali terseret kasus penyalahgunaan narkoba.
Padahal masa tahanannya segera berakhir dan dijadwalkan bebas pada Januari 2026.
Baca juga: Ammar Zoni Terjebak Lingkaran Setan Narkoba: Berawal Kesenangan, Tekanan Kerja, hingga Hidup Melarat
Tapi sayang, mantan suami Irish Bella ini kedapatan menyalahgunakan narkoba di balik jeruji besi, di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias menyayangkan kejadian tersebut.
"Yang kami sayangkan, kami sebagai penasihat hukum tidak diberi tahu, tidak dilibatkan dalam proses pemberkasan, apalagi dalam proses pembinaan," kata John saat dihubungi awak media, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Ammar Zoni Bersama 5 Tersangka Peredaran Narkoba di Rutan Dilimpahkan, Sabu dan Ekstasi Jadi Bukti
Apabila benar Ammar Zoni melakukan hal tersebut, ia juga mengaku kecewa tapi untuk lebih rinci-nya, John belum mengetahui.
"Sangat disayangkan kalau benar dan kami kecewa berat," ujar John Mathias.
Padahal Ammar Zoni sebelumnya mengaku siap kembali berkarier sebagai artis lagi di dunia entertainment.
John menyebut terakhir kali mengunjungi Ammar Zoni pada Agustus 2025.
"Waktu itu wajahnya ceria, dia siap kembali ke dunia hiburan. Tidak ada gelagat aneh. Namun sekarang, kami benar-benar kecewa," ungkap John.
Lebih lanjut John menyoroti lemahnya sistem pengawasan di dalam lapas, mengingat Ammar Zoni sudah berulang kali tersandung kasus serupa.

Ia menilai, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi lingkungan yang sepenuhnya terbebas dari peredaran maupun pengaruh narkotika.
"Kalau narkoba bisa masuk, berarti ada yang jebol di dalam. Ini harus ditelusuri, apakah ada keterlibatan petugas lapas atau tidak," jelas John.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Polres Metro Jakarta Pusat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.