Rabu, 27 Agustus 2025

Saran Farhat Abbas kepada Fairuz A Rafiq Terkait Kasus ''Ikan Asin''

Rey Utami dan suaminya minta pengacara Farhat Abbas mendampingi mereka hadapi persoalan hukum terkait "ikan asin".

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Kolase dari Instagram @fairuzarafiq, @farhatabbastv226, dan @reyutami
Siap Serang Balik Fairuz A Rafiq yang Polisikan Pablo Benua dan Rey Utami, Farhat Abbas : Menang Jadi Ikan Laut, Kalah Jadi Ikan Asin! 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Farhat Abbas, sebagai kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, meminta kasus ucapan bau ikan asin tidak dibesar-besarkan.

Sebelumnya, pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua dilaporkan atas dugaan penyebaran konten asusila di Youtube, oleh Fairuz A Rafiq.

Fairuz tak terima atas ujaran Galih Ginanjar di kanal Youtobe milik Rey Utami dan Pablo Benua.

“Ini kan masalah rumah tangga, saran saya tidak usah di besar-besarkan. Karena itu semakin dibesarkan semakin menjadi aib, tinggal diklarifikasi saja,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).

Farhat Abbas juga mengkritik sikap Fairuz yang terus membesar-besarkan ucapan mantan suaminya itu.

Baca: Mengaku Sudah Temui Hotman Paris, Apakah Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar Gentar?

Baca: Video Ikan Asin Dihapus, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Suami Tetap Berpeluang Jadi Tersangka

Baca: Rey Utami Akui Risih Dengar Ucapan Galih Ginanjar Soal Ikan Asin

“Dan buat Fairuz, ini kan seperti asusila kan. Harusnya dirahasiakan bukan dibesar-besarkan,” katanya.

Ujaran yang membuat Fairuz tak terima, salah satunya yakni Galih menyebut organ kewanitaan mantan istri berbau ikan asin.

Merasa harga dirinya diinjak, Fairuz didampingi suami dan pengacara Hotman Paris membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dilaporkan atas dugaan penyebaran konten asusila.

Laporan Fairuz diterima dengan nomor LP /3914/7/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 1 Juli 2019.

Ketiganya dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan