Rabu, 27 Agustus 2025

Perceraian Artis

Permohonan Cerai Ditolak, Erin Bersyukur Masih Sah Menjadi Istri Andre Taulany

Andre Taulany dan Erin tetap sah berstatus sebagai suami istri setelah Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa menolak permohonan cerai talak Andre.

Kolase Tribunnews/Tangkapan layar dari YouTube Intens Investigasi dan Instagram @erintaulany
BATAL CERAI - Andre Taulany dan Erin tetap sah berstatus sebagai suami istri setelah Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa menolak permohonan cerai talak yang diajukan Andre. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya komedian Andre Taulany untuk menceraikan istrinya Rien Wartia Trigina alias Erin kembali kandas. 

Untuk kesekian kalinya, Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa menolak permohonan cerai talak yang diajukan Andre.

Baca juga: Rien Ngotot Pertahankan Rumah Tangga, Curiga Ada yang Pengaruhi Andre Taulany untuk Menceraikannya

PA Tigaraksa memutuskan menghentikan proses perkara setelah menerima eksepsi yang diajukan pihak Erin. 

Dengan putusan tersebut, Andre Taulany dan Erin tetap sah berstatus sebagai suami istri.

Firman Pangaribuan selaku kuasa hukum mewakili Erin menyambut gembira hasil sidang tersebut.

"Alhamdulillah hasilnya sesuai dengan yang kita harapkan, eksepsi atau tangkisan yang kami sampaikan itu diterima, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa," kata Firman di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Andre Taulany Batal Cerai, Hakim PA Tigaraksa Kabulkan Eksepsi Erin

"Intinya Pengadilan Agama (Tigaraksa) menyetujui, tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa," lanjutnya.

PA Tigaraksa menghentikan proses karena persoalan yurisdiksi atau kewenangan wilayah hukum. 

Pada 4 Agustus 2025, pihak Erin mengajukan eksepsi yang berisi keberatan jika sidang perceraian digelar di PA Tigaraksa. Keberatan itu dikabulkan majelis hakim.

"Kami melihatnya ini dua-duanya menang. Fakta secara hukum, tidak ada perceraian," ujar Firman.

"Saat ini Ibu Erin dan Pak Andre Taulany adalah masih suami istri yang sah. Jadi tidak ada perceraian. Sesuai dengan putusan yang kami baca kemarin, intinya Ibu Erin, Pak Andre adalah suami istri yang sah," pungkasnya.

Sejak tahun lalu, Andre Taulany sudah beberapa kali mencoba mengakhiri rumah tangganya dengan Erin. 

Pada April 2024, ia mengajukan permohonan cerai di PA Tigaraksa, namun ditolak pada September 2024. 

Saat itu, majelis hakim menilai dalil perselisihan yang diajukan tidak terbukti dan hanya dianggap sebagai masalah komunikasi.

Tak menyerah, Andre mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten pada 25 September 2024. 

Namun hasilnya tetap sama, PTA Banten menguatkan putusan PA Tigaraksa dan menolak banding yang diajukan Andre.

Di sisi lain, pihak Erin menegaskan selalu mempertahankan rumah tangganya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan