Lembaga Perlindungan Pemodal Beroperasi Kuartal III 2013
Lembaga perlindungan pemodal atau investor protection fund (IPF) akan mulai beroperasi di kuartal III 2013.
Penulis:
Arif Wicaksono
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga perlindungan pemodal atau investor protection fund (IPF) akan mulai beroperasi di kuartal III 2013.
Friderica Widyasari, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia mengatakan IPF akan mulai direalisasikan pada tahun ini sebagai persiapan ke tahap selanjutnya. “Kuartal III 2013, IPF akan mulai beroperasi dan tanpa biaya bagi perusahaan sekuritas untuk tahun ini,” ujarnya, Rabu (27/2/2013).
Dengan berfungsi layaknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maka yang dilindungi IPF adalah transaksi saham yang menggunakan jasa broker atau perusahaan sekuritas. Namun IPF belum menjaminkan investor dalam porfolio reksa dana, obligasi ataupun transaksi lainnya di luar saham.
Mengenai besaran pungutan terhadap anggota bursa, dia menyebut belum dilakukan tahun ini. Untuk biaya keanggotaan IPF pun saat ini ditanggung self regulated organization (SRO).
Besaran biaya keanggotan sebesar Rp 100 juta per anggota ditanggung pihak BEI, KSEI dan KPEI. Namun untuk selanjutnya pungutan akan dikenakan pada anggota bursa yang besarnya berdasarkan aset. “Sementara belum ada pungutan. Kita kenakan bukan dari per transaksi. Pungutan itu disebut safe keeping fee,”urainya.
Lebih jauh ia menyatakan, saat ini kantor IPF sedang dipersiapkan di lantai dua gedung BEI. Untuk jabatan direktur IPF belum ditentukan karena akan dipilih Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui proses fit and proper test. “Saat ini pelaksana tugas dipegang Hari Purnomo (kepala divisi pengembangan BEI),” jelasnya.
Dia menjelaskan, dana IPF digunakan untuk mengganti kerugian investor yang dananya digelapkan oleh karyawan atau manajemen perusahaan sekuritas. Kerugian akibat kegagalan investasi tidak akan ditanggung oleh IPF.