Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, PA 212 Berkeras Tetap Mobilisasi Massa
Sidang putusan gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 akan digelar lebih cepat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pendukung kubu…
"Kita hendak memberikan masukan dan dorongan untuk MK mengambil sikap yang adil terbuka dan tidak takut pada intervensi siapapun, jadi tanggal 27 kita akan turun. Sedangkan paakah tanggal 28 akan turun, itu tunggu arahan BPN," tambahnya.
Novel Bamukmin mengatakan massa PA 212 berkeras untuk hadir langsung dan menggelar aksi di sekitar gedung MK demi menyampaikan aspirasi mereka menuntut MK independen dalam memutuskan hasil sidang gugatan Pemilihan Presiden 2019 yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto Sandiaga Uno.
"Keadilan di Indonesia ini sudah mahal, dengan turun aja kita masih ada banyak hal-hal yang tidak didengar, maka dengan aksi ini kita mau tunjukan bahwa ada massa real yang bukan hanya di medsos atau katanya...yang peduli pada keadilan.Mereka gak mau dibohongi dan dirugikan lagi."
Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menghimbau agar para pendukung dan relawannya tidak melakukan aksi turun ke jalan menjelang putusan sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi.
Sehingga menegaskan mobilisasi massa yang akan terjadi bukan atas arahan kubu 02.
"Seperti Pak Prabowo sampaikan bahwa upaya akhir kami adalah konstituisonal melalui MK dipimpin Mas BW, untuk relawan, pendukung, masyarakat, kami imbau lakukan kegiatan damai, berdoa dan sebagainya," kata Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, pada pewarta Senin (24/6/2019).
Akui tidak bisa buktikan kecurangan

Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Bambang Widjojanto berharap dalam memutus permohonan ini MK akan meninggalkan pendekatan lama.
Salah satu pendekatan lama yang dimaksudnya adalah membuktikan kecurangan dengan membandingkan formulir C1 yang diakuinya tidak mungkin bisa dibuktikan oleh timnya.
"Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih," kata Bambang di Media Center Prabowo - Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta, Senin 24 Juni 2019.
Seperti diketahui Tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memilih menarik alat bukti C1 (formulir pencatatan penghitungan suara) yang sebelumnya sudah diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang gugatan pilpres di MK Rabu (19/6/2019).
Alat bukti berupa formulir C-1 sebanyak 28 kontainer itu ditarik setelah majelis hakim menyatakan alat bukti itu tidak dapat diverifikasi karena tidak disusun sebagaimana kelayakan dan kelaziman dalam hukum acara.
Dan tim kuasa hukum 02 menolak memperbaiki bukti-bukti itu sesuai tenggat waktu beberapa jam saja yang diberikan majelis hakim dan memilih menariknya.
Sebaliknya menurut Bambang, timnya mendorong MK memutuskan gugatan mereka dengan pendekatan MK yang modern.
Dimana dalam persidangan timnya memberi gagasan untuk menyelesaikan sengketa dengan metode investigasi ilmiah. Dan untuk itu pihaknya telah mengajukan saksi Jaswar Koto, yang diklaimnya paham soal metode itu karena telah menguji sistem informasi di KPU yang bermasalah dengan menggunakan delapan metode digital forensik.