Bagaimana Kantor Pajak Australia Kejar Klaim Tax Return "Berlebihan"
Di Australia, tahun anggaran dimulai setiap 1 Juli dan berakhir 30 Juni. Pekan-pekan ini adalah saat dimulainya para pembayar pajak…
Tapi bulan Januari lalu, Jay mendapat telepon dari ATO, yang memberitahu dia bahwa ATO melakukan audit Tax Retun yang diklaim Jay khususnya komponen self-education.
ATO kemudian mengirimkan surat pemberitahuan ke Jay bahwa yang bersangkutan kini secara resmi sedang diaudit dan dia diminta mengisi sejumlah formulir.
Jay membuat "perbaikan sendiri" dan akhirnya mengakui tidak bisa memperlihatkan bukti biaya perjanalan sekitar 1000 dolar - jadi dia perbaiki klaim Tax Returnnya menjadi 61.000 dolar.
Namun ATO tidak puas dan meminta Jay untuk datang ke proses audit formal - yang dia anggap tidak akan jadi masalah karena seluruh kuitansi biaya yang dia klaim lengkap semua.
Namun dalam proses audit itu, ATO meminta bukti lebih lengkap berupa print-out transaksi bank dari Jay karena menganggap kuitansi-kuitansi tersebut tidak cukup.
Seorang jurubicara ATO menjelaskan kepada ABC perlunya menyimpan seluruh rekor transaksi yang akan mereka klaim pengembalian pajaknya.
"Meski kuitansi merupakan bukti utama, dalam sejumlah kasus auditor kami mungkin meminta informasi tambahan seperti statemen dari bank," katanya.
ATO menyatakan, klaim Tax Return yang tinggi terkait biaya kendaraan, perjalanan, pakaian kerja, HP dan internet, serta penyewaan properti, kali ini akan mendapatkan perhatian khusus.
Menurut Asisten Komisioner ATO Karen Foat, meski ada orang yang tanpa sengaja membuat kesalahan dalam klaim yang diajukan, namun tidak sedikit pula yang sebenarnya sengaja melakukannya demi mendapatkan pengembalian lebih besar.
"Klaim berlebihan pasti akan terdeteksi, dan jika terbukti dilakukan secara sengaja, pasti akan kena denda," tegasnya.
Dia menjelaskan, tahun ini ATO fokus pada tiga aspek terkait Tax Return, yaitu klaim berlebihan pengeluaran terkait pekerjaan, klaim berlebihan terkait penyewaan properti, serta pembayar pajak yang tak menyebutkan seluruh penghasilannya dalam setahun.
ATO menyatakan, kesengajaan dalam melakukan klaim berlebihan terancam denda hingga 75 persen dari jumlah Tax Return yang diklaim seseorang.
Simak berita lainnya dari ABC Indonesia.