Perempuan Australia Dibebaskan Dari Penjara Kerobokan, Setelah Terkait Kematian Polisi
Salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan anggota polisi di Bali, Sara Connor, telah dibebaskan hari Kamis (16/07) setelah menjalani…
Salah satu terpidana kasus pembunuhan anggota polisi di Bali, Sara Connor dibebaskan dari penjara, Kamis (16/07) setelah menjalani hukuman empat tahun di LP Kerobokan.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis bersalah terhadp Sara dalam kematian Wayan Sudarsa di Pantai Kuta pada Agustus 2016.
Dengan keputusan ini, Sarah akan langsung dideportasi ke Australia.
Sara menjadi terpidana bersama pacarnya pria asal Inggris David James Taylor yang divonis enam tahun penjara dan hingga kini masih menjalani hukumannya.
Sara yang berasal dari Byron Bay di Australia saat itu bersikukuh tidak bersalah setelah mayat Wayan Sudarsa ditemukan di Pantai Kuta.
Dia berdalih apa yang ia lakukan ketika itu adalah berusaha melerai David dan Sudarsa yang terlibat perkelahian.
Ekspat Australia Menolong Warga Lokal
Sara mengaku dirinya membiarkan David membakar baju berlumuran darah karena dia ketakutan dan teringat pada anak-anaknya di Australia.
Dalam persidangan kasus ini, Sara menyampaikan pembelaan bahwa dirinya tidak memiliki peran apa-apa atas kematian korban.
"Saya percaya pada kebenaran, yang telah saya sampaikan kepada polisi dan dalam persidangan ini sejak awal," katanya.
"Saya tidak pernah membantah saya ada di sana, namun saya bersumpah saya tidak pernah menyakiti korban," ujar Sara.
Ia mengakui menghancurkan karti identitas korban namun hal itu dia lakukan untuk melindungi korban dari pencurian identitas.
Sara ditangkap di luar kantor konsulat Australia dua hari setelah kejadian.
"Jika saya ingin melarikan diri, bukankah saya lebih baik terbang ke Australia dan bukannya melanjutkan liburan di Jimbaran?" katanya.
"Harap diingat bahwa saya berada di negara lain. Saya tidak mengerti hukum Anda," tambahnya.
"Saya ketakutan dengan apa yang akan terjadi. Saya memikirkan anak-anakku. Saya memikirkan korban," kata Sara.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan setelah menjalani persidangan selama enam bulan dengan menghadirkan belasan saksi.