Jumat, 5 September 2025
ABC World

Turis Asing yang Tiba di Bali Akan Diberikan Daftar Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Liburan

Pemerintah provinsi Bali akan menyebarkan 12 aturan berkenaan dengan perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang serta memperingatkan…

Langkah tersebut diambil melihat pelanggaran dan kelakukan turis asing di Bali, yang beberapa diantaranya menjadi viral di jejaring sosial. 

Dalam lima bulan terakhir, lebih dari 130 turis asing dideportasi karena perilaku mereka yang tidak sesuai dengan adat istiadat atau karena melanggar aturan visa.

Pekan lalu,  sebuah video viral menunjukkan seorang turis perempuan asal Jerman yang tiba-tiba muncul di tengah pertunjukan tari Bali dalam keadaan telanjang. Perempuan tersebut kini dirawat di sebuah rumah sakit jiwa.

Tapi turis asing yang mengenakan pakaian tidak senonoh selama di Bali sudah terjadi berulang kali.

Ada pula dua 'blogger' asal Rusia yang dideportasi, seorang di antaranya berpose telanjang di bawah sebuah pohon yang dianggap suci di kalangan umat Hindu.

Seorang lagi menurunkan celananya ketika diambil gambarnya di sebuah gunung yang juga dianggap suci oleh Warga Bali.

Gubernur provinsi Bali, Wayan Koster sudah menandatangani aturan untuk turis asing, yakni 12 hal yang boleh dilakukan dan delapan hal yang tidak boleh dilakukan.

Sekarang untuk pertama kalinya disebut memanjat pohon yang dianggap suci dan berpose tidak senonoh di cagar budaya atau tempat beribadah dan tempat suci lainnya dilarang.

Gubernur Wayan Koster mengatakan aturan ini untuk mengembalikan "harkat dan martabat" sektor pariwisata Bali, yang masih berusaha bangkit setelah sempat mati selama pandemi COVID-19.

Memasuki tempat suci keagamaan selain untuk kepentingan berdoa, berperilaku seenaknya di pura, dan telanjang, atau mengenakan pakaian yang tidak pantas juga masuk dalam daftar tidak boleh dilakukan.

Bertindak agresif atau menggunakan kata-kata yang tidak sopan terhadap polisi dan pegawai pemerintahan juga tidak diperbolehkan.

Aturan ini sepertinya menanggapi sebuah video yang juga viral, ketika seorang turis perempuan asal Australia mencaki maki beberapa polisi yang mencoba menghentikannya ketika ia mengendarai motor tanpa helm.

Dalam aturan terbaru ini, para turis asing disarankan untuk tidak menggunakan uang kripto untuk bertransaksi selama berada di Indonesia, selain juga tidak boleh melanggar visa mereka dengan menjalankan bisnis ilegal.

Turis asing juga dianjurkan untuk menyewa sepeda motor, atau menggunakan layanan pemandu, yang memiliki izin resmi.

"Karena perang Rusia-Ukraina, banyak orang yang mencoba menghindari wajib militer dengan pergi ke Asia termasuk ke Bali dan mereka sebenarnya bukanlah turis," kata Rai Suryawijaya, Wakil Kepala Asosiasi Perhotelan dan Restoran di Bali kepada ABC.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan