Minggu, 31 Mei 2026

Galeri Foto: Pemusnahan Rokok Ilegal Bernilai 8.48 Miliar

Bea Cukai Wilayah Sulawesi Selatan dan Bea Cukai Makassar lakukan pemusnahan rokok ilegal senilai Rp8.48 miliar.

Tayang:
dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Bea Cukai Wilayah Sulawesi Selatan dan Bea Cukai Makassar lakukan pemusnahan rokok ilegal senilai Rp8.48 miliar pada Selasa (19/9/2017). Selain memusnahkan rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan minuman keras ilegal sebanyak 225 botol. 

     

Admin: Sponsored Content
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved