Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Jatim, Bea Cukai Terapkan Tindakan Tegas dan Pendekatan Humanis
Bea Cukai juga menerapkan strategi berbasis pendekatan sosio-kultural sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Bea Cukai memaparkan hasil penindakan terbaru di berbagai wilayah, khususnya di wilayah kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II.
Lewat konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Bea Cukai Kediri, Jumat (18/07/2025), Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, hingga bulan Juni 2025, Bea Cukai telah menggelar 13.248 penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp3,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, komoditas rokok ilegal masih mendominasi dengan proporsi sebesar 61 persen dari total penindak.
"Jika dibandingkan secara tahunan antara tahun 2024 dan 2025, jumlah penindakan memang mengalami penurunan sebesar 4 persen, tetapi jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38 persen,” ujar Djaka, Jumat (18/7/2025).
“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan," imbuhnya.
Djaka menyebutkan, pengawasan yang dilakukan Bea Cukai tak berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga diperkuat dengan langkah-langkah lanjutan seperti penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remedium.
“Seluruh upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara,” jelas Djaka.
Upaya tersebut pun diterapkan secara konsisten dalam berbagai operasi, salah satunya adalah Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam kurun waktu tersebut, telah dilakukan sebanyak 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.
Operasi ini juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai sebesar Rp1,2 miliar, serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp23,24 miliar.
Baca juga: Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Melonjak 38 Persen
Hasil Penindakan Bea Cukai di Jawa Timur
Keberhasilan pengawasan secara nasional juga tampak dari kinerja Bea Cukai di daerah, seperti Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II yang telah melaksanakan 511 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang tahun ini.
Dari total penindakan tersebut, berhasil diamankan 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol. Dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp48 miliar.
Di sisi lain, Bea Cukai Kediri juga telah melaksanakan 57 kali penindakan dengan total hasil tembakau ilegal sebanyak 29,03 juta batang rokok sepanjang tahun ini.
Dalam pelaksanaan Operasi Gurita, mereka mencatatkan 23 kali penindakan dengan barang hasil penindakan mencapai 11,85 juta batang rokok ilegal.
Kinerja ini dilanjutkan dengan pembentukan satuan tugas lokal yang berhasil melakukan 13 kali penindakan tambahan, dengan barang hasil penindakan sebanyak 1,9 juta batang rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai dan BNN Ungkap Jaringan Narkoba 20 Wilayah, Sita Barang Bukti 683 Kg dan Aset Rp 26 Miliar
Dorong Penerimaan Cukai hingga Rp29 Triliun
Komitmen dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai tidak hanya dilakukan melalui pendekatan represif.
Bea Cukai juga menerapkan strategi berbasis pendekatan sosio-kultural sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, menggandeng tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada publik tentang pentingnya mendukung peredaran barang legal dan kewajiban membayar cukai.
Pendekatan sosio-kultural itu dinilai mampu mendongkrak penerimaan cukai oleh Bea Cukai Malang yang naik dari Rp26,2 triliun pada 2023 menjadi Rp29,09 triliun pada 2024.
Selain itu, 29 juta batang rokok ilegal hasil dari 57 kali penindakan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Kediri sepanjang tahun ini dengan nilai perkiraan sebesar Rp9,59 miliar, berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp4,82 miliar.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara,” papar Djaka.
“Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” tutupnya.(*)
Baca juga: Perkuat Daya Saing, APJP Gandeng Bea Cukai Dorong Ekspansi Jalur Prioritas dan Efisiensi Logistik
AS Umumkan Aturan Deposit hingga Rp 245 Juta per Orang untuk Visa Turis dan Bisnis |
![]() |
---|
Anggota Komisi XI DPR: Peredaran Rokok Ilegal Ganggu Penerimaan Negara, Harus Ditindak! |
![]() |
---|
DPR Ingatkan Satgas Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal tidak Mematikan Industri Hasil Tembakau |
![]() |
---|
Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Melonjak 38 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.