Bea Cukai Tarakan Bersama BNNP Kalimantan Utara Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Narkotika
Kantor Bea Cukai Tarakan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara melakukan penggagalan penyelundupan narkotika
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN (22/10/19) – Kantor Bea Cukai Tarakan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara melakukan penggagalan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine yang datang dari Malaysia pada Hari Minggu (06/10).
Baca: Lindungi Satwa Asli Indonesia, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 440 Burung Kacer Asal Malaysia
Operasi ini bermula dari pengintaian yang dilakukan selama satu bulan dari informasi yang diperoleh di lapangan. Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan 2.042 gram narkotika yang disembunyikan di dalam karung putih dan diletakkan dibawah kemudi terbagi menjadi 2 bungkus yaitu masing-masing seberat 971 gram dan 1071 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah menyampaikan operasi ini dilakukan rutin dan terus-menerus untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya. “Penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat 2.042 berhasil digagalkan dengan diringkusnya 5 tersangka yang telah kami amankan,” ujarnya.
Baca: Berpotensi Membahayakan Masyarakat, Ratusan Ribu Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai
Atas perbuatan kelima pelaku ini, pelaku dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sinergi yang dilakukan Bea Cukai Tarakan bersama BNNP, Lembaga Pemasyarakatan dan instansi lainnya terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan bahaya narkotika. (*)