Sabtu, 24 Januari 2026

Mandala Stop Penerbangan

PN Jakarta Pusat Tunjuk Pengurus Mandala

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk Duma Hutapea, SH sebagai pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk Duma Hutapea, SH sebagai pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Mandala Airlines.

Tanggungjawab utama dari pengurus adalah melindungi seluruh aset Mandala Airlines dan juga klaim dari kreditur selama 45 hari sejak permohonan PKPU dikabulkan agar manajemen dapat fokus dalam menyusun rencana restrukturisasi perusahaan. 

Dengan adanya pengurus, maka secara hukum semua pengeluaran perusahaan, termasuk diantaranya pengembalian uang tiket kepada calon penumpang, harus mendapatkan persetujuan pengurus.

"Kami telah mengumpulkan semua klaim pengembalian uang tiket yangdiajukan oleh calon penumpang dan menyerahkannya kepada Ibu Duma," ujar  Presiden Direktur Mandala Airlines, Diono Nurjadin dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat, (21/1/2011).

Menurutnya,  Duma telah menginformasikan dia  perlu melakukan verifikasi atas semua klaim sebelum memberikan persetujuannya. Mengingat ribuan jumlah klaim yang masuk, proses verifikasi serta persetujuan akan memakan waktu beberapa lama..

"Hal ini juga telah kami komunikasikan kepada seluruh calon penumpang melalui SMS, akun Twitter kami (@mandalaair) serta situs web Mandala Airlines. Kami meminta maaf atas adanya penundaan ini, namun kami harus patuh terhadap hukum yang berlaku," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved