Kamis, 21 Agustus 2025

SMS Sedot Pulsa

CP Tak Terdaftar Beri Layanan SMS Broadcast

Sebagian besar dari perusahaan penyedia konten yang menyedot pulsa pelanggan seluler tidak terdaftar dalam registrasi BRTI.

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto CP Tak Terdaftar Beri Layanan SMS Broadcast
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Wakil Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M Budi Setiawan (tengah) dan dua anggotanya, Danrivanto dan Adiseno. (hendra gunawan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Regulator telekomunikasi kecolongan, ternyata sebagian besar dari perusahaan penyedia konten (conten provider/CP) yang menyedot pulsa pelanggan seluler tidak terdaftar dalam registrasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

CP-CP yang diindikasikan tidak teregistrasi di BRTI tersebut sempat melakukan kerjasama penyediaan konten dengan operator telekomunikasi dan memberikan layanan SMS premium.

"Setelah dievaluasi ternyata banyak CP yang tidak berizin dan sempat memberikan layanan SMS broadcasting. Karenanya, kita sudah minta agar kerjasama dengan mereka dihentikan sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang dimiliki," kata Wakil Ketua BRTI, M Budi Setiawan usai pertemuan dengan 10 operator seluler di Jakarta, Kamis (27/10/2011).

Budi yang juga Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo ini mengungkapkan, ada sebanyak 197 CP tanpa izin yang melakukan layanan SMS broadcasting.

"Sesuai dengan Surat Edaran Menkominfo No 177, seluruh operator untuk menghentiksan SMS broadcasting. CP yang tidak terdaftar diminta untuk diputus kerjasamanya," tegasnya.

Dijelaskannya, setelah ada kebijakan tersebut, CP-CP yang tidak terdaftar tersebut berbondong-bondong mendaftar. Pendaftaran CP sebenarnya tidak susah, CP tinggal meregistrasi secara online di situs BRTI. "Perizinan tidak bayar, tinggal registrasi dan mengisi isian dalam registrasi tersebut nanti akan langsung tersgister," tandasnya.

Dijelaskannya, operator telekomunikasi telah mematuhi surat edaran pemerintah tersebut dengan menghentikan SMS premium serta memutus hubungan dengan CP nakal.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan