TOPIK
SMS Sedot Pulsa
-
Anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo meminta supaya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) membuat aturan yang jelas
-
Panja sedot Pulsa DPR Fayakhun Andriani (Golkar) menyambut baik penyelesaian secara damai kasus pencurian pulsa
-
Pihak Kepolisian Republik Indonesia mengaku lebih sulit mengungkap kasus sedot pulsa ketimbang mengungkap kasus pencurian pulsa
-
Menurut Boy, sejauh ini penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 19 saksi
-
LPPMI mendesak agar Panja Pencurian Pulsa DPR secepatnya meminta call data record (CDR) operator telekomunikasi.
-
Kepolisian memeriksa delapan saksi dalam penyidikan kasus pencurian pulsa yang dialami sejumlah warga. Namun, kepolisian belum menetapkan
-
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Adamsco, meminta kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
-
Upaya menguak tabir kasus pencurian pulsa dinilai berjalan lamban.
-
Aturan tersebut, jelas Tifatul, akan mengatur mengenai konten-konten dalam bisnis telekomunikasi
-
Feri Kuntoro, satu di antara korban yang melaporkan kasus pencurian pulsa ke polisi,
-
Feri Kuntoro, satu di antara korban yang melaporkan kasus pencurian pulsa menjalani pemeriksaan
-
Korban kasus sedot pulsa, Feri Kuntoro, didampingi kuasa hukumnya David Tobing, mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (9/11/2011)
-
Telkomsel menerapkan konfirmasi berlapis dalam sistem registrasi bagi pelanggan yang ingin melakukan aktivasi layanan SMS Premium
-
Kasus pencurian atau sedot pulsa yang dilaporkan sejumlah konsumen tetap ditangani Polda Metro Jaya
-
Namun sejak 8 November 2010 hingga Februari 2011 atau selama tiga bulan RBT tidak ada dan pulsa selalu tersedot
-
Saat penayangan, kliennya tertarik dengan iming-iming RBT gratis dan hadiah uang satu juta rupiah
-
Regulator telekomunikasi kecolongan, ternyata sebagian besar dari perusahaan penyedia konten (conten provider/CP) yang menyedot
-
Sebagian besar dari perusahaan penyedia konten yang menyedot pulsa pelanggan seluler tidak terdaftar dalam registrasi BRTI.
-
Panja Mafia Pulsa DPR akan melakukan pemanggilan terhadap Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) usai reses.
-
Kepolisan Daerah Polda Metro Jaya menyerahkan kasus dugaan penyedotan pulsa ilegal melalui pesan pendek atau SMS ke Mabes Polri.
-
sosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) memblacklist sebanyak 60 perusahaan content provider (CP/penyedia konten).
-
Sebanyak sembilan operator telekomunikasi akan menghentikan layanan SMS broadcast kepada para pelanggannya.
-
Penghentian tersebut terkait dengan kasus sedot pulsa yang terjadi akhir-akhir ini
-
Pekan ini Polda Metro Jaya akan memanggil operator telekomunikasi, asosiasi content provider dan BRTI
-
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengakui bahwa pengawasan yang dilakukan BRTI terhadap content provider lemah
-
Imbauan untuk mematikan ponsel dari pukul 10.00-12.00 WIB pada tanggal 15 Oktober 2011 yang banyak beredar di BlackBerry Messenger
-
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Tifatul Sembiring mengatakan oknum yang melakukan pencurian pulsa harus dihukum pidana
-
Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan, pihaknya membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat yang hendak melayangkan somasi soal penyedotan pulsa.
-
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memastikan tuntutan korban sedot pulsa telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
-
saksi, korban, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian telah diberikannya.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved