Pembatasan BBM Subsidi
Gerindra: Ada Penggiringan Opini Agar BBM Naik
Fraksi Partai Gerindra melihat terjadi penggiringan opini masyarakat agar dinilai harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi layak naik.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra melihat terjadi penggiringan opini masyarakat agar dinilai harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi layak naik.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan itu terjadi akibat tak ada satu suara, perencanaan yang kurang baik dari pemerintah. Sehingga memunculkan kebingungan dan kegaduhan di masyarakat.
"Kondisi ini akhirnya menggiring opini masyarakat harga BBM bersubsidi memang layak untuk dinaikkan dan mengerucut pada dua hal," ungkapnya, dalam konpers Sikap Fraksi F-Gerindra, di DPR, Jakarta, Senin (5/3/2012).
Menurutnya, awalnya berdasarkan Undang-undang No.22 tahun 2011 tentang APBN 2012 mengamanatkan kepada pemerintah melakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi per 1 April 2012. Secara rinci, pasal 7 ayat (4) UU APBN 2012 menyebutkan pembatasan konsumsi premium dilakukan untuk kendaraan roda empat pribadi di Jawa-Bali.
Dengan demikian, jelas dan tegas yang harus dilakukan pemerintah, berdasar UU APBN 2012 adalah melakukan pembatasan konsumsi BBM subsidi untuk Jawa-Bali. Namun, dalam perjalanannya, tafsir dan usul atas amanat pembatasan konsumsi BBM subsidi memunculkan berbagai opsi yang justeru misleading dan tidak jelas arahnya. Dan itu membuat rakyat binggung.
"Ironisnya sikap membuat binggung ini justeru muncul dari pemerintah sendiri," serunya.