Kemendag Akan Keluarkan Aturan Minimarket di SPBU
-Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pembenahan aturan waralaba di tanah air

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pembenahan aturan waralaba di tanah air. Khusus untuk waralaba sektor ritel atau minimarket aturannya segera diterbitkan mengenai pengelolannya.
Selain itu, menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negerin Kementerian Perdagangan, Gunaryo kedepannya akan mengatur izin operasional ritail minimarket yang beroperasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Aturan mengenai izin ritail pendirian minimarket yang beroperasi di SPBU penting untuk dilakukan. Pasalnya dalam aturan Permendag 53 mengenai waralaba yang segera diterbitkan, aturan mengenai minimarket di SPBU belum ada diatur. "Pendirian minimarket di SPBU atau tempat-tempat lainnya akan ditinjau kembali,” jelas Gunaryo di Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Dia menjelaskan pula, aturan itu akan lebih berbicara mengenai aturan jam operasional , perizinan dan hal teknis lainnya.
Seperti mengenai jam operasional minimarket itu sendiri. Dikatakan, waktu operasional dapat melihat lokasi SPBU itu sendiri berdiri, apakah di perkampungan atau perkoraan. "Di kota besar itu kemungkinan besar bisa buka 24 jam,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gunaryo mengakui bahwa mengenai aturan ini sudah ada pembicaraan dengan pihak-pihak terkait.