Minggu, 12 April 2026

Kemenpera Bantu 395 Korban Konflik Sosial di Lampung Selatan

Kemenpera membantu sekitar 395 warga korban konflik di Lampung Selatan masing-masing warga sekitar Rp 11 juta untuk bangun rumahnya.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) melalui Deputi Perumahan Swadaya memberikan bantuan perumahan kepada sekitar 395 warga yang menjadi korban konflik sosial di Desa Balinuraga dan Sidoreno, Lampung Selatan.

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang diberikan oleh Kemenpera kepada masing-masing korban konflik sosial di Lampung Selatan tersebut sebesar Rp 11 juta per unit rumah.

"Kemenpera melalui program BSPS akan membantu sekitar 395 warga korban konflik di Lampung Selatan. Jumlah bantuan yang diberikan kepada masing-masing warga sekitar Rp 11 juta untuk membangun rumahnya yang mengalami kerusakan," ujar Deputi Menteri Bidang Perumahan Swadaya Jamil Ansari dalam siaran persnya, Senin (19/11/2012).

Jamil Ansari menjelaskan, Kemenpera telah membuat Surat Keputusan (SK) terkait penerima bantuan BSPS tersebut. Jumlah bantuan yang di berikan Kemenpera di Desa Balinuraga sebanyak 299 unit rumah dan di Desa Sidereno 96 unit rumah.

Bantuan perumahan tersebut, imbuhnya, akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama akan disalurkan melalui Bank BRI dengan pembuatan 186 buku tabungan untuk pembangunan perumahan.

Sedangkan untuk tahap kedua rencananya akan diberikan pada masyarakat pada tanggal 21 November mendatang. Kemenpera juga terus berusaha mengupayakan mengurangi beban masyarakat yang menjadi korban konflik.

"Jumlah buku tabungan untuk program BSPS yang telah dicetak BRI sebanyak 186 warga yang berisi tabungan Rp 11 juta. Sisanya menunggu adanya KTP warga yang sebagian besar terbakar saat konflik terjadi. Kami targetkan hari Senin sudah selesai semua," katanya.

Lebih lanjut Jamil Ansari mengingatkan, meskipun warga sudah menerima dana BSPS Kemenpera di rekening masing-masing namun proses pencairannya tetap harus dilaksanakan secara bertahap.

Tahap pertama bisa dicairkan separuhnya yakni Rp 5,5 juta. Apabila proses pembangunan sudah berjalan, maka sisa dananya bisa ditarik oleh warga dengan persetujuan SKPD bidang perumahan yang mengawasi proses pembangunan di daerah tersebut.(*)

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved