Sultan Tentukan UMK Yogya Hari Ini
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan segera melakukan
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Eka Santi Anugraheni
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan segera melakukan penetapan besaran Upah Minimum Kota (UMK) hari ini, Senin (19/11/2012).
Sultan mengaku telah mengundang Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan beberapa jajaran pejabat pemerintahan lainnya untuk membicarakan putusan besaran UMK Kota Yogyakarta tersebut. “Harapannya bisa selesai Senin besok (hari ini),” tegas Sultan saat menghadiri Festival Winongo Asri, Minggu (18/11/2012).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyampaikan usulan Upah Minimum Karyawan (UMK) Kota Yogyakarta kepada Gubernur DIY sebesar Rp 981.765. "Besaran usulan UMK tersebut naik 9,98 persen dibandingkan UMP 2012 sebesar Rp 892.660," jelas Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Muh Sarjono.
Ia menjelaskan, keputusan usulan UMK tersebut telah melalui mekanisme survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta dengan hasil sebesar Rp 1.046.514. Sedikit lebih tinggi dibandingkan hasil survey KHL dari Pemda DIY sebesar Rp 977.742.
Hasil tersebut merupakan kesepakatan sidang Dewan Pengupahan yang melibatkan perwakilan dari pengusaha maupun serikat pekerja dengan mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi Yogyakarta sebesar 5,65 persen, inflasi 4,2 persen serta keberadaan 18 ribu pengusaha mikro di Yogyakarta.
Kenaikan UMK melebihi 10 persen dikhawatirkan akan menyulitkan pihak pengusaha dan justru berisiko adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran pengusaha tidak mampu membayarkan upahnya.
Selama ini rata-rata kenaikan UMK tiap tahun hanya 7 hingga 8 persen. Tercatat bahwa UMP 2010 sebesar Rp 745.694 lantas mengalami kenaikan menjadi Rp 808.000 pada 2011 dan naik kembali menjadi Rp 982.660 pada 2012.