Bankir Nilai Transaksi Uang Kartal Antar Bank Lebih Efektif
Bankir Kalimantan Barat menyatakan kebijakan Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB) Bank Indonesia
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Steven Greatness
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Bankir Kalimantan Barat menyatakan kebijakan Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB) Bank Indonesia (BI) sangat membantu masing-masing bank untuk mendapatkan uang kartal lebih mudah dan cepat serta lebih efisien tanpa harus ke BI setempat.
Pemimpin Cabang (Pinca) Bank DBS Indonesia, Muclis Supendi menilai yang mendasari dibuatnya kebijakan TUKAB, karena di lapangan masing-masing bank mempunyai posisi uang kartal long dan short.
Posisi long, dimana bank tersebut mempunyai kelebihan uang kartal di bank, disisi lain ada juga bank dalam posisi short dimana kekurangan uang kartal di banknya. Dengan begitu, bank yang posisi long akan menyetorkan uang kartalnya ke kantor BI. Sedangkan bank yang posisi short akan meminta uang kartal ke BI setempat.
"Kondisi ini tentunya sangat menguras energi dan waktu baik dari sisi BI maupun perbankan. Karena itu adanya kebijakan TUKAB tentunya sangat membantu masing-masing bank dalam satu kawasan atau area untuk me-manage posisi uang kartalnya tanpa harus ke BI setempat," jelasnya kepada Tribun Pontianak (Tribunnews.com Network), Jumat (7/6/2013).
Muclis mengatakan, keuntungan lainnya BI setempat akan menginformasikan posisi uang kartal masing-masing bank, sehingga bank yang membutuhkan uang kartal bisa langsung menghubungi bank yang berada dalam posisi long tersebut.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa kebijakan TUKAB ini akan memberikan manfaat cost efficiency bagi masing-masing bank," ujarnya.
Selain itu, nasabah juga diuntungkan dalam hal pemenuhan uang kartal untuk memperlancar transaksi pembayaran. Apalagi masyarakat kita masih terbiasa dengan pola harus melihat dan mendapatkan fisik uang dalam setiap transaksinya.
Sambutan positif juga datang dari Area Manager Bank Mandiri Kalbar, Hotman Nainggolan. "Kami sangat menyambut positif atas kebijakan TUKAB BI. Karena dengan ditandatanganinya Bye Laws Nasional TUKAB dimaksud akan dapat lebih memperlancar arus transaksi uang kartal di tengah masyarakat," ujarnya.
Menurut Hotman, adanya ketentuan TUKAB maka bank yang kekurangan uang kartal (short position) dapat melakukan penarikan uang pecahan tanpa melalui BI. Selama ini distribusi uang kartal hanya dilaksanakan dari dan melalui BI, sehingga sangat tidak efisien, baik dilihat dari segi waktu maupun prosesnya.
"Jika ketentuan TUKAB terlaksana dengan baik maka mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat akan kebutuhan dan ketersediaan uang kartal dalam kondisi layak edar sesuai kebutuhan dan tepat waktu," katanya.
Sementara Pemimpin Bidang Pelayanan Nasabah BNI Pontianak, Basuki Rakhmat, mengatakan TUKAB sudah berjalan dengan baik di Pontianak khususnya dan Kalimantan Barat selama ini.
"Selama ini TUKAB sudah jalan khususnya di antara bank-bank besar milik BUMN dan bank lokal terutama di daerah yang tidak ada kantor Bank Indonesia," ujarnya.
Adapun keuntungan bagi bank adalah fleksibilitas dalam melakukan TUKAB, kalau dibandingkan langsung melalui BI. TUKAB efektif dalam melayani transaksi nasabah, tapi BNI lebih mengarahkan transaksi nasabah tidak ke arah uang kartal melainkan lebih ke giral serta e-money.
Diantaranya dengan memperbanyak transaksi melalui Kartu debit, kartu kredit, e-banking maupun e-money serta doku wallet.
"Doku wallet adalah fasilitas pembayaran transaksi e-Commerce yang memungkinkan nasabah tidak memiliki kartu kredit untuk melakukan transaksi online dengan mudah," jelasnya. (sgt)