'Illegal Fishing' di Laut Arafuru Ancaman Produksi Perikanan Nasional
paradigma ini lebih menekankan kondisi lingkungan laut yang sehat dan lestari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewujudkan komitmennya untuk meningkatkan pengelolaan di wilayah perairan Arafuru dari over fishing dan Illegal fishing. Ini dilakukan sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat nelayan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwynn Jusuf mengatakan bahwa sebagai negara yang memiliki kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan yang begitu berlimpah, pemberdayaan dengan berdasarkan pendekatan ekosistem menjadi hal yang mutlak dilakukan bagi Indonesia.
Karena seperti diketahui, paradigma ini lebih menekankan kondisi lingkungan laut yang sehat dan lestari. Sehingga mampu berkontribusi dalam penyediaan sumber daya yang berkelanjutan.
Di laut Arafuru, lanjut Gellwynn, merupakan salah satu daerah penangkapan udang, ikan demersal dan ikan plagis kecil yang paling produktif di Indonesia. Kontribusi kegiatan penangkapan di laut Arafuru terhadap produksi perikanan laut nasional rata-rata dapat mencapai 13 persen per-tahun.
"Dari jenis-jenis ikan tersebut, semuanya sangat potensial memberikan kontribusi terhadap produksi perikanan laut nasional masing-masing sekitar 45 persen, 20 persen dan 13 persen. Serta secara langsung berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat nelayan," kata Gellwynn di Jakarta, Senin (27/1/2014).
Menurutnya sumber daya ikan di WPP-NRI 718 sangat penting dalam perikanan Indonesia. Namun patut diduga, bahwa udang dan ikan demersal telah lama menjadi sasaran utama kegiatan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing dengan intensitas cukup tinggi, yang dilakukan oleh kapal yang mempunyai izin maupun tanpa izin.
Kegiatan penangkapan illegal tersebut telah mengakibatkan kerugian cukup besar bagi Indonesia, baik dari aspek sosial, ekonomi dan aspek pengelolaan sumberdaya ikan secara berkelanjutan (responsible fisheries management).
Gellwynn menjelaskan dalam hal ini Indonesia diduga telah kehilangan data hasil tangkapan cukup besar (unreported) yang mempengaruhi estimasi jumlah stok di perairan tersebut.
Dalam konteks ini, kebutuhan adanya Rencana Pengelolaan Perikanan di WPP-NRI 718 meliputi laut Aru, laut Arafuru dan Laut Timor Bagian Timur menjadi sesuatu yang mendesak serta merupakan mandat Pasal 7 ayat (1) UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009.
"Memang mengelola perairan yang demikian luasnya bukan perkara mudah. Banyak hal yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan itu. Salah satunya yang sekarang sedang giat-giatnya dilaksanakan pemerintah adalah menyusun Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP)," kata Gellwynn.
Menurutnya, rencana pengelolaan tersebut akan diaplikasikan di perairan laut Arafura, laut Aru dan laut Timor bagian Timur atau lebih tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718.
Sebagai sebuah konsep baru, RPP WPP NRI 718 tentu memerlukan semacam 'uji kelayakan' agar nantinya bisa tampil sebagai sebuah regulasi yang sempurna.
"Laut Arafuru punya potensi yang sangat berlimpah, sehingga perlu dijaga," ujar Gellwynn mengenai alasan tentang penerapan RPP ini di perairan Arafuru dan sekitarnya.
Selain Arafuru menurut Gellwynn, laut Aru dan laut Timor bagian timur letaknya sangat strategis, karena berbatasan langsung dengan tiga negara tetangga.