Banyak Kapal Penyuplai BBM Non Subsidi Tak Gunakan Mobil Tangki
Pelabuhan yang dijadikan transaksi penjualan BBM non subsidi antara lain di Pelabuhan Tanjung Perak, Gresik, dan Benoa Bali
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria meminta agar pemerintah dan BPH Migas harus mengantisipasi agar BBM Bersubsidi tidak diselundupkan ke pengguna yang tidak berhak. Dalam hal ini masih banyak kapal penjualan atau suplai BBM non subsidi untuk ke kapal-kapal tidak menggunakan mobil tangki.
"Masih banyak penjualan BBM non subsidi ke kapal-kapal dengan menggunakan mobil terjadi di kawasan pelabuhan resmi," ujar Sofyano dihubungi wartawan, Selasa (28/1/2014).
Sofyano menilai kegiatan tersebut sudah cukup lama terjadi. Pelabuhan yang dijadikan transaksi penjualan BBM non subsidi antara lain di Pelabuhan Tanjung Perak, Gresik, dan Benoa Bali.
Karena hal itu Sofyano meminta pemerintah membuat peraturan agar kepada seluruh Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum (BUPIUNU). Mekanisme yang disarankan Sofyano menggunakan mobil tangki BBM tetapi harus menggunakan alat angkut berbentuk tangker dan atau tongkang.
"Ini untuk mencegah penyelundupan BBM PSO (subsidi) kepada yang pengguna yang tidak berhak," ungkap Sofyano.
Selain itu Sofyano juga mendesak agar Menteri ESDM merubah pasal pada Permen esdm no 16/2011. Perubahannya berupa pemberian Surat Keterangan Penyalur (SKP) kepada agen-agen BBM subsidi harus dibedakan antara agen atau penyalur BBM non subsidi.
"Hal ini untuk penggunaan di darat dengan agen BBM untuk penggunaan di laut," jelas Sofyano.