Diduga Investasi Bodong
Satgas OJK Curigai Investasi Quantum Magna Financial
para investor itu mendapat rekomendasi dari QM Financial agar mereka berinvestasi di proyek agribisnis itu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengakuan presenter kondang, Ferdi Hasan, yang apes lantaran berinvestasi di sejumlah produk investasi menambah panjang rekor buruk PT Quantum Magna (QM) Financial sebagai perencana keuangan.
Pasalnya, perusahaan perencana keuangan milik Ligwina Hananto ini merekomendasikan sejumlah produk kepada Ferdi.
Produk investasi yang dimaksud adalah produk milik Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), Trimas Mulia, Panen Mas, dan bersumber dari trading indeks.
Kerugian yang harus ditelan Ferdi mencapai Rp 6 miliar. Nah, beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Satuan Tugas (satgas) Waspada Investasi telah memanggil pihak QM Financial.
Pemanggilan itu menindaklanjuti kasus QM Financial yang muncul akibat salah satu investor mengalami default atas investasinya di Panen Mas beberapa waktu lalu. Dana investor dibawa kabur oleh pemilik Panen Mas.
Nah, para investor itu mendapat rekomendasi dari QM Financial agar mereka berinvestasi di proyek agribisnis itu.
"Kami sudah panggil QM Financial dan memberikan sejumlah ultimatum," ujar Sarjito, Ketua Satgas Waspada Investasi sekaligus Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawas Pasar Modal I kepada KONTAN, Selasa (15/4).
Ultimatum yang diberikan antara lain, jika QM Financial ingin melanjutkan seperti yang dilakukan saat ini, maka mereka harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.
Jadi, opsinya, mengajukan izin sebagai penasihat investasi dan beroperasi seperti saat ini.
Atau, bisa saja tidak memiliki izin sebagai penasihat investasi, tetapi, QM Financial tidak boleh merekomendasikan nama produk investasi apa pun kepada kliennya.
Boleh saja menyebut jenis produk, tetapi tidak boleh menyebut penerbit produknya.
Jika hal ini dilanggar, maka QM Financial akan terkena sanksi pidana. Menurut Sarjito, akan sangat sulit bagi QM Financial untuk tidak menyebut produk investasi yang direkomendasikan.
Pasalnya, jika demikian, perannya tidak ada bedanya dengan dosen yang mengajarkan investasi kepada mahasiswanya.
Penasihat investasi merupakan profesi yang izinnya dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut OJK, definisi penasihat investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor V.H.1, ada beberapa perilaku yang dilarang bagi penasihat investasi.