Dua Petinggi MUI Terseret Kasus Investasi Bodong
Kasus investasi bodong PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) memasuki babak baru.
12 April 2013
GTIS melalui sebuah surat mengakui adanya utang ke nasabah.
1 November 2013
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh dua nasabah GTIS, Sintya Kumala Dewi dan Ninik Sulatiny.
Dua nasabah ini sebelumnya dua kali mengajukan permohonan PKPU terhadap GTIS. Permohonan pertama ditolak karena utang belum jatuh tempo, permohoan kedua dinyatakan kabur. Permohonan ketiga, hakim meminta nasabah memberi kesempatan kepada GTIS membenahi perusahaan.
1 April 2014
Nasabah menggelar pertemuan dengan Ketua MUI Din Syamsuddin dan Direktur GTIS Aziddin di kantor MUI.
29 April 2014
Puluhan nasabah GTIS melaporkan Michael Ong, Aziddin, Amidhan, dan Maruf Amin ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penggelapan dan penipuan uang nasabah sebanyak Rp 5,2 triliun.
21 Agustus 2014
Dalam pengumuman yang ditandatangani Aziddin disebutkan bahwa GTIS belum mampu membayar bonus.
Akhir Agustus 2014
Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama GTIS Azidin.
8 September 2014
Kuasa hukum nasabah GTIS Sugito Atmo Pawiro mengirim surat ke Kabreskrim Mabes Polri. Sugito keberatan atas penahanan Aziddin. Alasannya, Aziddin hanya pelaksana harian GTIS sementara aktor intelektualnya adalah dua Anggota Majelis Ulama Indonesi (MUI), yaitu KH Maruf Amin dan KH Amidhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140903_124721_investasi-uang.jpg)