Kamis, 28 Agustus 2025

Ini Tarif Baru Kereta Api Mulai 1 April 2015

Kenaikan tarif kereta, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 17 tahun 2015.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Jogja/Mona Kriesdinar
Ilustrasi kereta api. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menaikkan tarif Kereta Api (KA) Ekonomi untuk jarak menengah dan jarak jauh mulai hari Rabu 1 April 2015.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Hanggoro Budi Wiryawan
mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 17 tahun 2015, tarif angkutan kereta api akan naik antara 30 sampai 60 persen.

Kenaikan tarif kereta, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 17 tahun 2015,, dipengaruhi empat faktor:
1.Kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi,
2. Perubahan pedoman perhitungan tarif Peraturan Menteri Perhubungan
No 28 tahun 2012 menjadi Peraturan Menteri Perhubungan No 69 tahun
2014,
3. Perubahan margin dalam perhitungan BOP KA Ekonomi dari semula 8
persen menjadi 10 persen, dan
4. Kurs dollar AS terhadap rupiah.

Berikut tarif baru kereta api per 1 April 2015:

- KA Penataran Surabaya-Malang-Blitar, dari Rp 5.500 menjadi Rp 15.000
- KA Penataran Surabaya-Malang dari Rp 5.500 menjadi Rp 10.000
- KA Dhoho Blitar-Sukomoro-Baron-Surabaya Rp 5.500 menjadi Rp 15.000, .
- KA Tumapel Malang-Surabaya dari Rp 4.000 menjadi Rp 10.000
- KA ekonomi lokal Surabaya Pasar Turi-Bojonegoro dari Rp 3,000 menjadi Rp 10.000
- KA ekonomi lokal Surabaya Kota-Kertosono dari Rp 2,000 menjadi Rp 10.000
- KRD Surabaya-Porong dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000
- KA Kertajaya (Surabaya Pasar Turi – Pasar Senen) dari Rp 50.000
menjadi Rp 90.000
- KA Brantas (Kediri – Pasar Senen) dari Rp 55.000 menjadi Rp 90.000
- KA Matarmaja (Malang – Pasarsenen) dari Rp 65.000 menjadi Rp 115.000
- KA Tawang Jaya (Semarang Poncol – Pasarsenen) dari Rp 45.000 menjadi Rp 65.000
- KA Kalijaga (Semarang Poncol – Purwosari) masih tetap Rp 10.000
- KA Tegal Arum (Tegal – Jakarta kota) dari Rp 25.000 menjadi Rp 50.000
- KA Logawa (Purwokerto-Jember PP), KA Kutojaya Utara (Kutoarjo-
Pasarsenen PP), dan KA Bengawan (Purwosari-Pasarsenen PP) menjadi Rp
80.000
- KA Progo berubah menjadi Rp 75.000
- KA Gaya Baru Malam menjadi Rp 110.000
- KA Kahuripan (Kediri-Kiaracondong PP) menjadi Rp 90.000
- KA Pasundan (Surabaya-Kiaracondong PP) menjadi Rp 100.000
- KA Serayu (Purwokerto-Jakarta lewat Bandung PP) menjadi Rp 70.000
- KA Kutojaya Selatan (Kutoarjo-Kiaracondong PP) menjadi Rp 65.000
- KA Bengawan (Purwosari-Pasar Senen Jakarta) dari Rp 50.000 menjadi Rp 80.000
- KA Progo Lempuyangan-Pasar Senen dari dari Rp 50.000 menjadi Rp 75.000
- KA Sri Tanjung Lempuyangan Banyuwangi dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000
- KA Kalijaga Purwosari-Semarang Poncol dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.000
- KA Sriwedari AC Solobalapan-Jogja dari Rp 10.000 menjadi Rp 13.000
- KA Prameks Solobalapan-Jogja dari Rp 6.000 menjadi Rp 8.000
- KA Prameks Jogja-Kutoarjo dari Rp 6.000 menjadi Rp 8.000
- KA Prameks Kutoarjo-Solobalapan dari Rp 12.000 menjadi Rp 15..000

(Humas Kemenhub/ES)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan