SP JICT Imbau Menko Rizal Ramli Perhatikan Kisruh Konsesi JICT
Potensi kisruh akan semakin buruk dan mengganggu iklim kondusif di JICT sebagai gerbang ekonomi nasional.
Penulis:
Hasanudin Aco
Dengan menyatakan itu, Lino seolah-olah tidak setuju dengan UU Pelayaran 2008, yang dengan jelas menyatakan perpanjangan konsesi harus melalui Kementrian Perhubungan. Seorang Direktur Pelindo II ingin melawan UU, tentu sangat memprihatinkan.
"SP JICT berharap Pak Rizal Ramli dapat melakukan audit terhadap proses perpanjangan konsesi JICT. Menurut SP, apa yang dilakukan Dirut Pelindo II sama sekali tak dapat dikategorikan sebagai proses yang ‘transparan dan akuntabel’. Yang seharusnya dilakukan tentu saja adalah patuh terhadap ketentuan undang-undang dan dilaksanakan dengan tender terbuka untuk keuntungan sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional," paparnya.
SP JICT juga melihat ada begitu banyaknya ‘kebohongan’ yang tersebar dan intimidasi terhadap pekerja JICT yang kritis terhadap kejanggalan ini.
"SPJICT berharap bahwa Pemerintah dapat segera menghentikan perpanjangan konsesi JICT, meninjau kembali prosesnya dan mengambil keputusan yang menguntungkan Indonesia sebesar-besarnya," pungkas Nova.