Aturan IPOP Jadi Ancaman untuk Petani Sawit
Aturan yang diterapkan The Indonesian Palm Oil Pledge ternyata merugikan petani kelapa sawit, serta memperburuk iklim investasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta segera turun tangan terkait aturan yang diterapkan The Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) yang ternyata merugikan petani kelapa sawit. Bukan hanya merugikan petani sawit, IPO juga menjadi ancaman untuk bentuk iklim investasi.
Menurut pemilik PT Mopoli Raya Group, Sabri Basyah, saat ini banyak perusahaan kelapa sawit kelas menengah ke bawah, merasa kesulitan dalam memasarkan minyak sawit mentan (Crude Palm Oil/CPO) kepada lima perusahaan sawit kakap yang telah menandatangani IPOP.
Lima perusahaan sawit besar yang menandatangani IPOP yakni Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Musim Mas, Golden Agri, dan Asian Agri. Dalam hal ini, PT Mopoli sudah tiga bulan tak bisa menjual CPO ke grup usaha Wilmar yang termasuk salah satu perusahaan yang menandatangi IPOP itu.
"Ketika itu, kami membuka lahan di daerah Langsa, Aceh Timur. Pembukaan lahan ini dianggap melanggar kriteria IPOP, sehingga Wilmar yang selama ini menjadi mitra bisnis kami, tak mau lagi membeli CPO kami. Padahal CPO yang kami jual ke Wilmar itu bukan berasal dari lahan di Langsa. Karena lahan tersebut memang belum berproduksi," kata Sabri, akhir pekan lalu.
Sabri tak bisa menutupi kekecewaan atas kebijakan yang diterapkan Wilmar tersebut. Sebab, sebab saat membuka lahan di Langsa, pihaknya telah mengikuti semua aturan yang berlaku di Indonesia. "Tidak ada satu pun peraturan pemerintah yang saya langgar, tapi kenapa kami dinilai melanggar aturan IPOP yang dibuat bangsa asing itu," kata Sabri.
Dalam hal ini, kata Sabri, pemerintah harus bersikap tegas terhadap manajemen IPOP. Suka atau tidak, penerapan aturan IPOP berdampak buruk terhadap iklim investasi, serta merugikan kelangsungan hidup petani sawit . "Ini kedaulatan kita telah diambil orang asing. Ini penjajahan gaya baru. Karena mereka yang buat aturan itu. Dan, kitalah yang menjadi korbannya," kata Sabri.
Sabri menduga ada kepentingan dari Amerika Serikat (AS) yang masuk melalui aturan IPOP. Arahnya agar tak ada lagi ekspansi atau perluasan lahan kelapa sawit (zero growth palm oil) di Indonesia. Dalam hal ini, AS membungkusnya dengan jargon zero deforestation. Caranya, ya itu tadi, menetapkan syarat yang tidak mungkin bisa dipenuhi pelaku usaha sawit di Indonesia.
Beberapa syarat atau kriteria yang diterapkan dalam aturan IPOP, antara lain melarang ekspansi kebun sawit (no deforestasi), melarang kebun sawit di lahan gambut (no peatland).
Adapula pelarangan kebun sawit menggunakan lahan berkarbon tinggi/High Carbon Stock (no HCS), dan melarang menampung TBS/CPO dari kebun sawit hasil deforestasi, lahan gambut dan HCS (traceability). Kelima perusahaan sawit tersebut menampung hampir 90 persen seluruh TBS dan CPO Indonesia, termasuk di dalamnya TBS dari 4,5 juta sawit rakyat.
Menurut Sabri, dengan prinsip IPOP yang mencakup seluruh mata rantai (supply chain) perusahaan dan bersifat dapat ditelusuri, maka telah menyeret seluruh industri minyak sawit Indonesia ke dalam pasungan IPOP tersebut meskipun penandatanganan dilakukan oleh lima perusahaan .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-kelapa-sawit_20150410_160813.jpg)