Insentif Pajak Deposito untuk DHE Belum Optimal
Menurut dia, pengurangan pajak bunga deposito selama 1 bulan hingga 3 bulan menemui kendala di sistem perbankan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani mengatakan insentif pajak bunga deposito untuk perusahaan yang menempatkan dana devisa hasil ekspor harus dikaji.
Menurut dia, pengurangan pajak bunga deposito selama 1 bulan hingga 3 bulan menemui kendala di sistem perbankan.
“Jadi bank butuh waktu tiga bulan untuk perbaiki sistemnya, masih banyak tantangan untuk kebijakan ini,” kata Aviliani di Jakarta, Sabtu (21/11/2015)
Dia mengatakan, jika pemberlakuan pemotongan pajak dilakukan terus menerus, dikhawatirkan orang tidak mau berinvestasi dan lebih memilih untuk menempatkan dana di deposito.
Sebelumnya Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan pajak deposito DHE yang disimpan di bank nasional sekitar 20 persen.
Pada paket kebijakan ekonomi kedua besaran pajak deposito valas jangka waktu 1 bulan 7,5 persen dari sebelumnya 10 persen.
Untuk deposito valas jangka waktu 3 bulan pajaknya 5 persen dari sebelumnya 7,5 persen. Untuk jangka waktu 6 bulan total pajak 0 persen dari sebelumnya 2,5 persen. (Sylke Febrina Laucereno)