Jumat, 22 Agustus 2025

Proyek Kereta Cepat

Jonan Melawan, Lintasan Kereta Tidak Bisa Diberikan Hak Eksklusif

Jonan membuka pintu perundingan jika hak eksklusif tidak mengacu pada lintasan, tetapi mengacu pada batas radius per stasiun.

TRIBUN TIMUR/Fahrizal Syam
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan meresmikan Air Traffic Control System (ATS) Top Sky di kantor cabang Makassar Air Traffic Service Center (MATSC) kawasan bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menegaskan Pemerintah tidak bisa memberikan hak eksklusif kepada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung milik konsorsium KCIC jika permohonannya adalah lintasan Kereta Api.

"Baca Undang-Undang Perkeretaapian, lintasan kereta umum tidak boleh eksklusif," ujar Jonan dalam jumpa pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Sebab, Jonan mengatakan, Kereta Api tidak bisa berhenti di sembarang tempat, atau harus berhenti di stasiun yang ada.

Karena itu, lanjut Jonan, pihaknya membuka pintu perundingan jika hak eksklusif tidak mengacu pada lintasan, tetapi mengacu pada batas radius per stasiun.

"Lalu pemerintah tidak akan memberikan izin kepada badan usaha lainnya untuk menyelenggarakan prasarana perkeretaapian cepat dengan radius jarak stasiun. Nah ini boleh runding. Mau 10 km, 25 km. jadi yang jarak itu stasisunnya, bukan lintasnya," kata Jonan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan