UU Tax Amnesty
Tax Amnesty Bikin Data Wajib Pajak Lebih Valid
"Tax amnesty ini juga memperluas basis pajak melalui data yang lebih valid, dan meningkatkan penerimaan pajak."
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengklaim ada banyak manfaat dan tujuan sehubungan dengan keputusan DPR dan pemerintah menerbitkan UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Bambang menilai, tax amnesty dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi aset, yang ditandai dengan peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
"Kemudian, tax amnesty ini juga memperluas basis pajak melalui data yang lebih valid, dan meningkatkan penerimaan pajak," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Sementara sarana investasi yang disiapkan ketika dana-dana masuk ke dalam negeri, kata Bambang, terdapat berbagai macam produk investasi.
Di antaranya, surat berharga negara, obligasi BUMN, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi perusahaan swasta yang diawasi OJK.
Kemudian, dapat berinvestasi sektor ril berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha, dan bentuk investasi lainnya yang sah sesuai undang-undang.
"Dana ini tiga tahun enggak boleh kemana-mana, enggak boleh keluar (negeri) seperpun. Kalau pindah produk investasi boleh, kalau pindah ke sektor ril itu lebih bagus," tutur Bambang.