Rabu, 24 September 2025

Soal Interkoneksi, DPR Akan Panggil Menkominfo

Komisi I melalui Panja Interkoneksi dan Network Sharing juga akan mendesak Menkominfo untuk tidak melanjutkan revisi kedua PP ini

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Amriyono
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Hanafi Rais 

"Dalam hal ini, tanggung jawab pemerintah adalah menyediakan formula perhitungan, verifikasi, dan validasi atas input operator," ujar Ridwan.

Yang terjadi, pemerintah justru menetapkan tarif interkoneksi tanpa kesepakatan bersama antaroperator. Adapun, Telkomsel oposisi terhadap tarif baru ini.

"Jika dibilang pemerintah ingin outputnya (tarif interkoneksi) Rp 200, pemerintah tak bisa menetapkan harga," papar mantan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini.

Seharusnya, pihak operator yang menetapkan sesuai kesepakatan bersama dengan mengacu pada Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI). Pasalnya, setiap operator memiliki coverage jaringan wilayah berbeda-beda.

Selain itu, pemerintah juga diminta berperan dalam memvalidasi data-data operator, seperti pencapaian pembangunan jaringan base transceiver station (BTS), sebagai acuan dalam menetapkan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI).

"Yang sekarang (penetapannya) tak sah karena tidak disepakati bersama. Pemerintah bisa kena sanksi di PTUN (pengadilan tata usaha niaga), dimana aturannya bisa dibatalkan," tegas Ketua Program Studi Telekomunikasi ITB, Ian Joseph Matheus Edward.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan