Pasar Pelumas Dalam Negeri Dikepung Produk Impor
Salah satu yang membuat oli impor kian mudah masuk lantaran belum ada kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas
Editor:
Sanusi
Menurut Arya, produk impor sah saja masuk asal harus comply dengan standar yang ditetapkan Indonesia. Barang yang diproduksi di dalam negeri, kata Arya, tentunya juga harus comply dengan standar yang diterapkan tersebut. "Jadi equal," tandasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Perindustrian berencana memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas.
Namun, rencana yang digaungkan sejak 2007 silam itu, kini masih belum tahu kapan diberlakukan. Regulasi SNI oli juga masih bersifat sukarela. Padahal, SNI dibutuhkan agar industri dalam negeri bisa menikmati pasar domestik.