Minggu, 31 Mei 2026

Pengamat: Atasi Konflik, Transportasi Online dan Konvensional Harus Berkolaborasi

Pembatasan kuota transportasi online merupakan salah satu butir revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016

Tayang:
capture
ILUSTRASI 

Musni menegaskan, transportasi online masih dibutuhkan masyarakat.

Selain memudahkan akses transportasi masyarakat, keberadaan transportasi online juga menjadi mata pencaharian utama bagi pengemudinya.

Apalagi sebagian besar pengemudi transportasi online merupakan masyarakat yang berada dalam status usia produktif.

“Pemerintah justru harus mencari solusinya karena  transportasi online ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat,” ujar Musni.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved