Pengamat: Atasi Konflik, Transportasi Online dan Konvensional Harus Berkolaborasi
Pembatasan kuota transportasi online merupakan salah satu butir revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016
Tayang:
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
Musni menegaskan, transportasi online masih dibutuhkan masyarakat.
Selain memudahkan akses transportasi masyarakat, keberadaan transportasi online juga menjadi mata pencaharian utama bagi pengemudinya.
Apalagi sebagian besar pengemudi transportasi online merupakan masyarakat yang berada dalam status usia produktif.
“Pemerintah justru harus mencari solusinya karena transportasi online ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat,” ujar Musni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/beredar-video-sopir-angkot-tabrak-sopir-ojek-online-di-depan-polisi_20170312_213201.jpg)