IAP DKI: Pengembangan Kawasan TOD Butuh Aturan Jelas
Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) DKI Jakarta menekankan perlunya pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) memiliki aturan yang j
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) DKI Jakarta menekankan pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) harus memiliki aturan yang jelas.
Hal itu guna menghindari penyalahgunaan pembangunan oleh para pemilik modal dan menjamin keberpihakan publik atas penyediaan hunian terjangkau, fasilitas publik seperti pedestrian, hingga ruang terbuka hijau (RTH).
Ketua IAP DKI Jakarta bidang Properti dan Permukiman, Meyriana Kesuma yang mewakili hasil kajian IAP DKI Jakarta, menegaskan aturan jelas penting karena TOD saat ini telah menjadi alat pemasaran bagi pihak swasta yang mengembangkan proyek di sekitar TOD.
Saat ini banyak sekali pengembang mengusung gimmick sebagai kawasan TOD untuk mengaet pembeli. Sementara aturannya belum ada.
Padahal, pengembangan kawasan yang dilakukan belum tentu sesuai dengan prinsip-prinsip pengembangan TOD seperti compact (terpadu), mixed use (beragam fungsi), mixed income (beragam pendapatan masyarakat), dan walkable environment (ramah bagi pejalan kaki).
“Aturan mengenai TOD ini memang perlu didorong supaya ada aturan main. Jadi pengembang ada guidance-nya, dan pemerintah bisa mengontrol,” kata Meyriana dalam kegiatan Urban Dialogue #4 bertemakan Peran Sektor Properti dalam Pembangunan Transit Oriented Development (TOD) di Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Regulasi TOD penting supaya swasta yang melakukan pengembangan melakukannya dengan benar, tidak salah kaprah dan tentunya tidak mengalami kerugian akibat pencabutan izin atau terkena denda karena menyalahi aturan.
Menurut dia, sekarang mungkin TOD baru tren di Jakarta, namun bukan tidak mungkin di kemudian hari kota lain seperti Bandung dna Surabaya akan mengikuti. Oleh karena itu, penyusunan aturan TOD di Jakarta bisa menjadi benchmark bagi kota-kota lainnya.
Beberapa hal yang perlu diatur antara lain menyangkut berapa jarak proyek properti tersebut dari stasiun, luas kawasan, berapa persen hunian, komersialnya seperti apa, kawasan TOD ini siapa yang mengelola apakah pemerintah atau swasta? Hal itu semua, ujar Meyriana, harus diatur dengan rinci dan jelas.
TOD merupakan salah satu pendekatan pengembangan kota yang mengadopsi tata ruang campuran dan maksimalisasi penggunaan angkutan transportasi massal seperti Busway/BRT, Kereta api kota (MRT), Kereta api ringan (LRT).
Dengan orientasi ini, maka titik-titik pengembangan kota baik permukiman dan fasilitas penunjang perkotaan difokuskan di sepanjang jalur perjalanan angkutan massal tersebut.