Ekonom: BUMN yang Merugi Harus Diaudit
Jika risiko itu tidak segera dimitigasi kreditur akan meminta bunga utang yang lebih tinggi.
Suahasil mengatakan, apabila menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara, rasio utang dianggap aman bila di bawah 60% terhadap PDB.
“Itu masih jauh dari angka 60%. Nah, dari yang dialokasikan sekitar 6% itu, yang terpakai baru sekitar 1/10 nya saja dari 6%,” ujar dia.
Menurut Suahasil, yang berkewajiban membayar utang tersebut adalah BUMN meskipun utang tersebut dijamin pemerintah, mengingat kegunaannya adalah untuk membangun proyek pemerintah.
Karena itu, peran pemerintah bukan serta merta menjamin utang tersebut untuk semua BUMN .
Reporter: Ghina Ghaliya Quddus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bhima-yudhistira-adhinegara_20170726_133427.jpg)