Senin, 29 September 2025

Sebelum Diblokir, Ini Cara Registrasi Nomor Seluler ke Kemendagri

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli menjelaskan jika tidak validasi data nomor seluler akan diblokir pada 28 Februari

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
NET
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan semua pengguna telepon seluler untuk registrasi ulang kartu prabayar dan pascabayar sesuai dengan Peraturam Menteri Kominfo no.14 tahun 2017. Nomor yang divalidasi harus sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca: Perwira Menengah Polri Minta Maaf atas Postingannya di Facebook yang Dianggap Hina TNI

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli menjelaskan jika tidak validasi data nomor seluler akan diblokir pada 28 Februari 2018.

"Proses registrasi disesuaikan data operator lalu divalidasi ke Direktorat Jenderal Kependukukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri," ujar Ramli di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan KK.

"Mudah kalau dilakukan dengan benar," ungkap Ramli.

Ramli menambahkan tidak perlu menuliskan nama ibu dari pelanggan. Karena hal itu menurut Ramli akan menjadi kata sandi terakhir dari data pengguna telepon seluler.

"Nama ibu jadi super password," jelas Ramli.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan