Senin, 18 Mei 2026

CMA 2017-2018: Targetkan Keterlibatan 800 Pengusaha Mikro Indonesia

Guna menjaring pengusaha mikro potensial dari seluruh Indonesia, CMA 2017-2018 juga membuat serangkaian kegiatan yang dinamai Road to CMA 2017-2018.

Tayang:
Istimewa
Guna menjaring pengusaha mikro potensial dari seluruh Indonesia, CMA 2017-2018 juga membuat serangkaian kegiatan yang dinamai Road to CMA 2017-2018. 

(1) pengusaha mikro yang merupakan nasabah/ anggota sebuah LKM dan bukan merupakan finalis dari pelaksanaan CMA sebelumnya;

(2) merupakan Warga Negara Indonesia dan telah berusia diatas 18 tahun;

(3) telah menjalankan usahanya minimal selama 2 tahun;

(4) usaha yang didaftarkan merupakan sumber pemasukan utama;

(5) nilai aset usaha maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan);

(6) serta total penjualan atau omzet tahunan usaha tersebut maksimal Rp 300 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved