Jumat, 17 April 2026

Tarif Listrik Golongan 900 VA Non-Subsidi Tidak Naik

Yang menjadi persoalan, kini tarif 900 VA berselisih Rp 115 per kWh lebih murah dibandingkan dengan pelanggan listrik golongan 1.300 VA sampai 4400 VA

Editor: Choirul Arifin
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas PLN dengan alat berat mengangkat trafo listrik untuk memperbaiki tiang yang miring di Jalan Pasar Ikan Lama, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2017). 

Faktor adjustment meliputi inflasi, perubahan nilai tukar dan harga bahan bakar minyak (BBM).

Sejak awal tahun 2017, kata Fabby, tarif adjustment ini tidak dilakukan.

Padahal sudah banyak perubahan dari faktor-faktor yang menjadi dasar penyesuaian tersebut. Selain itu, tahun depan pemerintah tidak menetapkan tarif tenaga listrik baru. Padahal, tarif tenaga listrik perlu ditetapkan setiap tahun.

Oleh karenanya, Fabby meminta pemerintah transparan menetapkan tarif tenaga listrik tahun 2018.

"Saya kira selama ini ESDM sebagai regulator tidak transparan dalam penetapan tarif dan faktor-faktor penentunya, sehingga kita ada dalam situasi saat ini. Yakni ada dua tarif listrik yang berlaku untuk kelompok rumah tangga yang tidak disubsidi," ungkapnya, Minggu (12/11/2017).

Ia menyarankan, tarif listrik 2018, termasuk bagian penyederhanaan golongan tarif listrik rumah tangga, tetap menghitung biaya pokok produksi tenaga listrik.

Mengacu pada Kepmen ESDM No.1404K/20/MEM/2017, biaya pokok produksi listrik nasional sebagai dasar penentuan untuk tarif listrik tahun 2017 sebesar Rp 983 per kWh.

Besaran ini turun Rp 15 per kWh dari posisi tahun 2015. "Oleh karena itu, logikanya, tarif listrik 2017 turun Rp 15 per kWh tapi yang terjadi malah naik lebih tinggi," ujarnya.

Reporter: Pratama Guitarra

(*Rumah tangga mampu) Sumber: PLN

Reporter Pratama Guitarra 

 
 

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved