Selasa, 14 April 2026

Aturan BI Batasi agar Biaya Top Up Tidak Berlebihan

Aturan Bank Indonesia (BI) tentang uang elektronik bentuk batasan agar penerbit tidak mengenakan biaya berlebihan kepada pengguna.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi penggunaan uang elektronik pada gerbang tol. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan Bank Indonesia (BI) tentang uang elektronik bentuk batasan agar penerbit tidak mengenakan biaya berlebihan kepada pengguna.

Implementasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017, tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN) diatur membantu mengurangi biaya transaksi yang dikenakan kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi.

Baca: Saksi Sebut Bupati Rita Dapat Bungkusan Warna Merah dari Herry Susanto

Pihak Bank Indonesia menjelaskan, "Sebelumnya range biaya sangat bervariasi. Ada yang 1000, 1500, 2500, bahkan sampai 6500."

Baca: Pipa Gas Bocor, Jalan Letjen MT Haryono Cawang Ditutup Petugas

Biaya tersebut tentu akan membebani masyarakat dan tidak efisien. Dengan ketentuan PADG GPN, telah ditetapkan batas atas untuk keseragaman."

Selain itu, PADG GPN ini memungkinkan top up uang elektronik untuk masih bisa gratis apabila isi ulang maksimal Rp200 ribu melalui kanal penerbit kartu (top up on us).

Sementara apabila nominal pengisian melebihi Rp 200 ribu, dikenakan biaya maksimal Rp 750. Sementara itu, pengisian ulang top up off us dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500.

BI sendiri saat ini telah memasuki tahap finalisasi revisi Peraturan BI tentang uang elektronik yang akan menjadi payung besar aturan mengenai skema harga yang terinci dalam PADG GPN.

Dalam penyusunannya, terutama terkait biaya top up, aturan top up uang elektronik dibuat dengan mempertimbangkan aspek efisiensi, perlindungan konsumen, dan persaingan usaha yang sehat.

Biaya top up ini nantinya akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana yang dapat meningkatkan kenyamanan konsumen dalam melakukan transaksi uang elektronik.

Selanjutnya, penerbit juga memiliki tanggung jawab untuk memperluas sarana dan prasarana top up, sehingga masyarakat semakin mudah melakukan top up di berbagai lokasi dan bermacam-macam kanal.

Kenyamanan masyarakat ini akan berdampak pada meningkatnya jumlah transaksi nontunai yang sejalan dengan program Gerakan Nasional Nontunai (GNNT) milik pemerintah.

Hal ini antara lain dikatakan oleh pengamat perbankan Paul. "Revisi aturan oleh BI tentu patut disambut baik. Setiap aturan harus memprioritaskan kepentingan dan perlindungan konsumen," kata Paul.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved