BPN Temukan Maladministrasi di Proses Pembebasan Lahan untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
"Penetapan lokasi tidak bisa dikeluarkan. Ada mal administrasi saat mereka melakukan pembelian," kata Arie Yuriwin.
Penulis:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Arie Yuriwin, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Seminar Kebijakan dan Regulasi Pembebasan Lahan Properti yang diselenggarakan Jasamarga Properti di Jakarta, Kamis (15/3/2018).