Pelaku Usaha Berharap Aturan Data Center Segera Diputuskan
Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) berharap pemerintah segera mengambil keputusan terkait kewajiban penempatan pusat data
Editor:
Sanusi
“Kalau bisa, jangan baru wacana sudah disampaikan. Ini membuat pelaku bisnis penuh ketidakpastian. Lebih baik daripada berwacana, kita duduk bersama, berdiskusi, dan membuat keputusan,” tegas Untung.
Dia juga berharap, lembaga-lembaga lain tidak menerbitkan aturan teknis sebelum revisi PP 82 tersebut selesai. Hal ini untuk menghindari terjadinya konflik aturan. Apalagi, Indonesia masih memiliki berbagai keterbatasan, terutama menyangkut kesiapan infrastruktur pendukung.
Ekspansi pengusaha lokal yang bergerak dalam bisnis data center juga sangat lambat. Itulah sebabnya, sebagian besar e-commerce terutama perusahaan global masih menempatkan data center di luar Indonesia.
Untung menjelaskan sejatinya aturan kewajiban membangun data center membuka peluang bisnis di bidang server cloud. Namun, belum banyak perusahaan yang masuk.
“Server cloud itu bisnis besar tetapi dari sisi kualitas perusahan lokal masih jauh ketinggalan dari perusahaan global,” jelasnya.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: idEA berharap aturan data center segera diputuskan