Kamis, 28 Mei 2026

Aturan Pajakan E-Commerce Sudah Terbit, Marketplace Wajib Laporkan Data Rekapan Transaksi

Direktorat Jenderal Pajak berjanji permudah pelayanan bagi pelaku e-commerce dalam melaksanakan kewajibannya

Tayang:
Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/henry lopulalan
ILUSTRASI 

Sementara, e-commerce di luar platform marketplace atau pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak pun akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut sebelum efektif berlaku pada 1 April 2019.

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved