Soeprayitno Sebut Pengelola Jaminan Sosial ASN adalah BPJS Ketenagakerjaan
Regulasi tersebut merupakan implementasi dari isi UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan bahwa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sejatinya hanya diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal ini mengacu pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Regulasi tersebut merupakan implementasi dari isi UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menegaskan bahwa, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Hasil Babak Pertama Persipura vs Persidago di Babak 32 Besar Piala Indonesia, Kedua Tim Imbang 1-1
Baca: Asisten Bongkar Mantan Manajer Hobi Judi Saat Olga Syahputra Dirawat, Mak Vera: Senyum Lihat Gosip
"Berdasarkan UU SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Taspen tidak termasuk dalam badan yang menyelenggarakan jaminan sosial. Sehingga yang berhak untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa jaminan kematian dan kecelakaan kerja bagi ASN dan non-ASN adalah BPJS Ketenagakerjaan," kata Anggota DJSN dari unsur pemberi kerja Soeprayitno.
Dia menegaskan jika PT Taspen ingin mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan untuk ASN, PPPK serta pekerja non ASN, prosesnya menjadi lebih rumit karena harus mengamandemen UU BPJS.
Baca: Kepala BSSN Ungkap Ancaman yang Kini Dihadapi Sejumlah Negara
"Harusnya aturan yang diterbitkan diselaraskan dengan UU yang ada yakni UU SJSN dan UU BPJS. Jika Taspen ingin menyelenggarakan Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja, maka perlu mengamandemen UU BPJS,” tegasnya.
Ia menyarankan, BPJS dan Taspen menggelar dialog untuk menemukan solusi terhadap jaminan sosial bagi ASN dan non-ASN. Karena jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan sudah komprehensif ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Sementara Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai seharusnya tidak ada lagi polemik terkait pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Sebab jika mengacu kepada UU SJSN, seharusnya pelaksanaan jaminan sosial PPPK dan honorer harus kelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tki_20180513_173743.jpg)