Pertamina Harus Beri Sanksi Terkait Belum Rampungnya Pesanan Dua Kapal di PT MOS
Bila Pertamina diam, BPAN-LAI menduga ada oknum BUMN bidang perminyakan yang bermain di balik tender pembangunan kapal itu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) meminta Pertamina tegas terkait belum diselesaikannya pembuatan dua kapal tonase 17.500 DWT kepada PT Multi Ocean Shipyard (MOS), anak usaha PT Sochie Lines Tbk ( SOCI) yang dilakukan sejak tahun 2014.
Bila Pertamina diam, BPAN-LAI menduga ada oknum BUMN bidang perminyakan yang bermain di balik tender pembangunan kapal itu.
"Pertamina harusnya memberikan sanksi tegas kepada PT MOS. Apalagi jika sampai batas waktu perpanjangan yang diberikan pekerjaan itu belum juga diselesaikan atau diserahterimakan," kata Ketua Koordinator Nasional BPAN-LAI, Syahrizal dalam keterangan pers, Jumat (7/6/2019).
Syahrizal menyebut, tidak wajar jika Pertamina diam saja bahkan memberi toleransi yang berlebihan terhadap PT MOS.
"Harus ada sanksi sesuai kontrak kerja yang telah disepakati," katanya.
Baca: Jelang Puncak Arus Balik, Pertamina Siaga Amankan Pasokan Bahan Bakar
Dilansir dari Tribun Medan, Pertamina melakukan perjanjian kontrak pengadaan 3 kapal tanker minyak olahan yang ditandatangani antara Pertamina dengan PT Multi Ocean Shipyard (MOS).
Dalam kontrak tersebut, disebutkan PT MOS bertanggung jawab dalam perancangan, pembangunan, peluncuran, pelengkapan, dan pengujian sampai dengan penyerahan 3 unit kapal tanker yang diperkirakan nilainya mencapai sekitar 69 juta dolar AS.
Kontrak antara PT MOS dengan PT Pertamina pada tahap pertama tertanggal 7 Juni 2013 menyebutkan bahwa perusahaan tersebut harus menyerahkan kapal tanker berukuran 17.500 LTDW dalam waktu 24 bulan atau 2 tahun sejak kontrak ditandatangani.
Dalam kenyataannya, kapal tersebut baru selesai pada 30 Juni 2018 atau molor tiga tahun tiga bulan.
Kontrak penyediaan dua kapal lainnya yang ditandatangani pada 7 Mei 2014 sampai hari ini belum dapat direalisasikan atau tidak dipenuhi oleh PT MOS.
Baca: Daftar Tempat Wisata Hits Malang Cocok untuk Libur Lebaran: Ada Museum Angkut hingga Jatim Park 3
Sampai dengan 30 Juni 2018, kapal tersebut masing-masing baru selesai 76,75% dan 70,85% dalam proses pembuatannya, meskipun tenggat penyelesaiannya sudah molor tiga tahun tiga bulan.
Untuk membiayai pembuatan dan perancangan kapal tersebut, PT MOS mendapatkan kredit nontunai Non-Cash Loan-4 (NLC-4) dari Bank Mandiri melalui perjanjian pada tanggal 18 Januari 2016.
Fasilitas yang diberikan adalah berupa Bank Garansi (BG) dan Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dengan batas maksimal 30 juta dolar AS.
Perjanjian tersebut dalam perjalanannya mengalami beberapa kali berubahan dalam besarannya.
Sampai dengan 31 Desember 2017, saldo BG dan L/C yang belum digunakan masing-masing adalah sebesar 6,32 juta dolar AS dan 24,24 juta dolar AS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kapal-pertamina1.jpg)