OJK Tingkatkan Perlindungan Nasabah Fintech Lending
Tidak hanya soal keamanan peminjaman dan data pribadi, OJK juga menyoroti tiga area fintech lending yang ingin dilindungi OJK.
Editor:
Hendra Gunawan
Keberadaan fintech ilegal masih menjadi momok di industri ini. Sejak Januari 2018, Satgas Waspada Investasi OJK telah memblokir 947 entitas fintech ilegal dimana untuk tahun 2019 sendiri mencapai 543 fintech ilegal yang diblokir dan pada 2018 sebanyak 404 fintech ilegal.
Perusahaan fintech dikatakan ilegal karena tidak terdaftar di OJK, sesuai dengan Peraturan OJK No.77 Tahun 2016, bahwa seluruh penyelenggaran fintech lending harus sudah terdaftar OJK.
Data OJK mencatatkan hingga April 2019 jumlah pinjaman dari fintech lending yang terdaftar sebesar Rp 37,01 triliun atau tumbuh 63,33% dibandingkan akhir tahun lalu atau year to date (ytd) Rp 22,66 triliun.
Dari sisi penyelenggara, saat ini sebanyak 113 fintech lending terdaftar dimana 7 fintech lending diantaranya berstatus berizin. Dari seluruh fintech lending ini, 6 diantaranya merupakan fintech syariah.