Ganti Rugi untuk Keluarga Ahli Waris Korban Boeing 737-8 Max Lion Air Lebih dari Rp 2 Miliar
Nilai ganti rugi tersebut mencapai 145.000 dolar AS, setiap ahli waris akan menerima ganti rugi sekitar Rp 2.059.000.000.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP melakukan tabur bunga bersama dari KRI Banda Aceh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018). Doa dan tabur bunga bersama yang dilakukan oleh keluarga korban kecelakaan Lion Air PK-LQP, karyawan Lion Air, Prajurit TNI, dan Instansi terkait di tempat kejadian dilakukan untuk mendoakan para korban dan memberi informasi kepada keluarga korban mengenai tempat jatuhnya pesawat dan proses-proses pencarian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN