Jumat, 3 Oktober 2025

Pemerintah Resmi Melarang Ekspor Bijih Nikel Mulai 1 Januari 2020

Larangan ekspor bijih nikel ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020, atau dua tahun lebih cepat dari rencana semula.

Editor: Sanusi
ist
Ilustrasi 

Spekulasi percepatan larangan ekspor bijih nikel telah mendorong harga nikel. Senin (2/9), harga nikel untuk kontrak tiga bulan di London Metal Exchange naik 3% menjadi US$ 18.470 per ton, tertinggi dalam hampir lima tahun terakhir.

Goldman Sachs dalam sebuah catatan Minggu (1/9) memperkirakan harga nikel akan mencapai US$ 20.000 per ton dalam tiga bulan ke depan karena larangan ekspor bijih nikel tersebut.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Mulai 1 Januari 2020, pemerintah resmi melarang ekspor bijih nikel

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved