Natuna dan Sembilan Kabupaten Raih Penghargaan 'BBM Satu Harga'
Pemkab Natuna akan terus mengawasi penjualan BBM di Natuna agar tetap satu harga sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Terkait BBM Satu Harga, Kepala BPH Migas Fhansurullah Asa mengatakan dalam Undang-Undang Migas, BPH Migas berperan mengatur dan menetapkan bidang kegiatan hilir migas, yakni pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Juga mengatur ketersediaan BBM dan distribusinya ke seluruh daerah di Indonesia.
Selain itu, kata dia, program BBM Satu Harga bertujuan menjamin ketersediaan dan distribusi BBM yang adil dalam distribusi dan harga.
“Saat ini, sudah diwujudkan di 170 lokasi BBM Satu Harga, dimana pada akhir Oktober akan selesai semua,” ujar Fhansurullah.
Menurut Fhansurullah, Kementerian ESDM melalui BPH Migas sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan BBM Satu Harga di 512 unit lokasi kecamatan terdepan, tertinggal, dan terpencil (3T) hingga tahun 2024. *
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/hilir-migas-expo-2019.jpg)