Senin, 6 Oktober 2025

Indef Nilai Moratorium Ekspor Nikel Merupakan Langkah Maju

Pelarangan ekspor nikel yang dipercepat tahun depan dianggap langkah maju yang dilakukan pemerintah.

Editor: Hasanudin Aco
KONTAN
ILUSTRASI : Pengolahan Nikel PT PT Vale Indonesia Tbk (INCO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelarangan ekspor nikel yang dipercepat pemerintah jadi mulai tahun depan, tetap dianggap memberikan langkah maju bagi Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Institute of Development of Economic and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10/2019).

Tauhid mengatakan, moratorium ekspor nikel merupakan langkah maju, meski cukup banyak tantangan yang dihadapi pemerintah.

Salah satunya pemerintah harus memberikan jaminan hukum dan investasi, sehingga moratorium dan hilirisasi bisa memberikan keuntungan kepada masyarakat dan negara.

“Ini (moratorium) adalah langkah maju, tapi juga harus ada jaminan hukum dan jaminan terhadap investasi sehingga rencana pemerintah untuk hilirisasi benar-benar memberikan keuntungan,” kata Tauhid.

Saat ini, nikel memang menjadi bahan baku baterai untuk teknologi masa depan mobil listrik.

Tauhid pun menambahkan, bahwa hilirisasi harus bisa dilakukan tidak hanya untuk baterai dan stainless steel, tetapi juga industri lain.

“Hilirasi yang dibangun juga harus lebih banyak, bukan hanya baterai atau stainless steel saja, tetapi juga industri lain sehingga benar-benar memberikan manfaat yang besar,” sambungnya lagi.

Lebih lanjut, Tauhid menilai salah satu positif dari percepatan moratorium adalah menciptakan hilirisasi dalam industri nikel sehingga mampu memberi nilai tambah.

Hanya saja, Indonesia saat ini masih memiliki gap dalam sistem industri hulu dan hilir.

Itulah mengapa, Indonesia perlu bekerja sama dengan pihak swasta dan pihak luar negeri yang sudah berpengalaman.

“Tujuan awal moratorium ini menciptakan hilirisasi. Tapi sekarang rantai pasokan di Indonesia masih belum terisi sepenuhnya, tentu hal ini menciptakan peluang membuka kemitraan yang adil bagi seluruh pelaku industri termasuk dalam hal para pelaku supply chain,” sambungnya.

Dalam acara yang sama, Kepala Subdirektorat Pengawasan Usaha Kementerian ESDM, Andri Budiman Firmanto, menuturkan bahwa percepatan larangan ekspor bijih nikel kadar rendah dilakukan untuk mengejar momentum pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

Nikel merupakan bahan baku bagi baterai lithium ion, yang menjadi energi utama mobil listrik pada masa depan.

“Percepatan aturan larangan ekspor nikel ini dilakukan untuk mengejar momentum pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan ini juga memperhatikan jumlah cadangan terbukti dan jaminan pasokan bijih nikel kadar rendah untuk persiapan percepatan industri mobil listrik,” kata Andri.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved