Jumat, 8 Mei 2026

Menko Airlangga dan Menteri Teten Beda Suara soal Peleburan Omnibus Law

Teten menjelaskan, UU Pemberdayaan UMKM tidak perlu berdiri sendiri, sehingga lebih baik diintegrasikan dengan UU Penciptaan Lapangan Kerja

Tayang:
Editor: Sanusi
Tribunnews/Jeprima
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto memberikan kata sambutan pada acara serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Airlangga Hartarto resmi menjabat Menko Perekonomian pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 menggantikan Darmin Nasution. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, beda suara soal wacana peleburan Undang-undang Omnibus Law.

Airlangga menjelaskan, tidak ada peleburan antara UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM, namun keputusan tersebut akan dibahas terlebih dulu dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Negara pukul 13.00.

"Tidak (dilebur jadi satu), bukan. Nanti kita rataskan dulu," ujarnya usai Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Undang- Undang Omnibus Law di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Baca: Menteri Teten: Dua UU Omnibus Law Usulan Jokowi Dilebur Jadi Satu

Baca: Pengamat: Airlangga Berhasil Menjaga Soliditas Partai

Sedangkan di tempat yang sama, Teten mengatakan, penggabungan tersebut supaya kedua UU saling terintegrasi.

"Omnibus Law rencananya jadi satu, diintegrasikan," ujarnya.

Teten menjelaskan, UU Pemberdayaan UMKM tidak perlu berdiri sendiri, sehingga lebih baik diintegrasikan dengan UU Penciptaan Lapangan Kerja.

"Kalau kami merasa tidak perlu UU untuk keperluan UMKM dan koperasi. Jadi, tidak perlu sendiri, bisa diintegrasikan dengan Omnibus Law untuk penciptaan lapangan kerja," katanya.

Adapun rapat tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Apa Itu Omnibus Law?

Presiden Joko Widodo menyinggung akan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law, dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019).

Menurut Jokowi, melalui Omnibus Law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.

Rencananya, Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar.

Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM.

“Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU,” kata Jokowi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved