Jumat, 29 Agustus 2025

Mantan Dirut BEI Tito Sulistio Pertanyakan Istilah ''Saham Gorengan'' Versi BEI

Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mempertanyakan istilah saham gorengan versi direksi BEI yang sekarang.

Editor: Sanusi
Syahrizal Sidik
Mantan Direktur Utama BEI Tito Sulistio 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mempertanyakan istilah saham gorengan versi direksi BEI yang sekarang.

Tito menjelaskan, tidak ada istilah saham gorengan di dalam aturan bursa, sehingga tidak bisa dipakai secara umum di ruang publik.

"Apa definisinya (saham gorengan)? Apakah definisi itu jadi peraturan?" ujarnya, Jumat (10/1/2020).

Baca: BEI Jelaskan Istilah Saham Gorengan, Ini Ciri-cirinya

Baca: BEI Sebut Ada 41 Saham Gorengan, Ini Kata Eks Dirut BEI Tito Sulistio

Baca: Diduga Ada 41 Saham Gorengan, Termasuk BUMN?

Ia mengungkapkan, definisi saham gorengan versi BEI yakni volatilitas tinggi tidak hanya identik dengan perusahaan swasta dengan valuasi kecil, tapi bisa juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Jadi kalau saham BUMN volatiltas tinggi bukan gorengan? Walaupun (harganya? naik dan turun secara cepat?" kata Tito.

Karena itu, Tito mengaku heran bisa-bisanya BEI memberikan cap saham gorengan kepada beberapa emiten tanpa ada peraturan resmi.

"Ampun, bagaimana menyebut saham A atau B gorengan tanpa definisi resmi formal berdasarkan peraturan," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan